Trending Now
#ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas #DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 191 Views
  • Adi Wicaksono
  • Juli 15, 2020
  • Gas Minyak

Jakarta, energindo– Di tengah penurunan harga minyak dunia dan pandemi COVID-19, SKK Migas akhirnya memberikan insentif kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berbentuk relaksasi penundaan penyetoran Dana Abandonment and Site Restoration (ASR) di tahun 2020.

“Surat edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat rapat manajemen pada Rabu (15/7).

Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS. “Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi.

Bagi KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.

Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

“Artinya relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,” tegas Dwi.

Dwi juga menambahkan SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di tengah kondisi yang berat seperti saat ini. Setiap kebijakan yang akan diimplementasikan,  merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.

Dana ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas.

Previous Posts UU BUMN Pasal 77 Didaftarkan Uji Materil ke MK
Next Posts Lifting Minyak Semester I 2020 Capai 94 Persen

Leave your Comments

Popular
ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas 544
ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9361
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8859
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business45
  • Daerah55
  • EBT29
  • Editorial3
  • Gas20
  • Korporat225
  • Lifestyle5
  • Listrik18
  • Mimbar5
  • Minerba23
  • Minyak80
  • Nasional36
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized104
VIDEO POSTS
Newsletter