Trending Now
#DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 182 Views
  • Adi Wicaksono
  • Juli 20, 2020
  • Regulasi

Jakarta, energindo — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara dan PT Pertamina (Persero).  FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin (20/7), Pukul 13.00 Wib. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Dalam siaran pers yang diterima, (20/7), Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan,  pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu diikuti dengan  Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina diatas, tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah. Keputusan itu juga mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina (Persero) berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina. Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Dalam hal ini, kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.

Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co, mengatakan, privatisasi Subholding Pertamina jelas sangat berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.

“Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan  pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” kata Janses.

Menurut Janses, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan Keputusan Menteri BUMN  dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT. Pertamina (Persero),  ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN. Pasal tersebut secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina, untuk diprivatisasi.

Namun,  terhadap anak Perusahaan Persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi. Karena itu, pada Rabu (15/7) lalu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi.

FSPPB menghimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, sudah seharusnya para pengambil keputusan di negara ini tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak. “Sudah seharusnya kita semua, apalagi pejabat negara,  ikut menjaga kedaulatan energi nasional demi anak cucu. Bukan justru memanfaatkan celah-celah hukum demi kepentingan tertentu,” kata Marcellus menegaskan.

Previous Posts Medco Produksi Gas Perdana dari Lapangan Meliwis
Next Posts Pondasi Kuat, Elnusa Bisa Bertahan dari Triple Shock

Leave your Comments

Popular
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9039
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8770
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business40
  • Daerah52
  • EBT26
  • Editorial3
  • Gas14
  • Korporat197
  • Lifestyle4
  • Listrik17
  • Mimbar5
  • Minerba20
  • Minyak72
  • Nasional29
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized101
VIDEO POSTS
Newsletter