Trending Now
#DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 99 Views
  • Adi Wicaksono
  • November 17, 2020
  • Nasional

Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dalam Perjanjian Paris di New York pada tanggal 22 April 2016. Komitmen dan kontribusi global setiap negara tertuang pada Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditetapkan secara nasional. Indonesia menetapkan target NDC untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan sebesar 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, serta mencegah kenaikan suhu bumi dibawah 2°C dalam rata-rata global atau 1,5°C diatas tingkat pra-industri.

Namun berdasarkan evaluasi yang ditulis oleh Climate Transparency dalam Brown to Green Report 2019, target NDC  Indonesia masih belum mampu untuk mencegah kenaikan suhu sebesar 1,5°C terutama dengan melihat adanya peningkatan emisi karbon sebesar 90% pada tahun 1990 – 2016. Dalam penyusunan NDC periode pertama, Indonesia melaporkan bahwa sebagian besar emisi karbon berasal dari kerusakan lahan dan hutan (63%) yang dimana 47,8% diantaranya berasal dari kebakaran lahan gambut.  Sektor energi berkontribusi pada emisi karbon terbesar kedua yaitu sebanyak 34,9%. Emisi karbon dari sektor energi diperkirakan akan semakin bertambah seiring dengan kemajuan ekonomi dan industri yang membutuhkan lebih banyak pasokan energi dan listrik.  

Sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar dan ekosistem kehutanan serta keanekaragaman hayati yang cukup kaya diantara negara-negara G20, Indonesia seharusnya mampu meningkatkan target dan ambisinya terhadap upaya penanganan perubahan iklim. Namun demikian, pemerintah telah memastikan target NDC tidak akan berubah. Pemulihan ekonomi akibat dampak dari wabah Covid-19 masih menjadi perhatian utama.  

Di dalam Climate Transparency Report 2020 – sebelumnya berjudul Brown to Green Report 2019, disebutkan bahwa semua negara G20 harus menegaskan kembali komitmennya terhadap Perjanjian Paris dan meningkatkan ambisi untuk mencapai ekonomi bersih pada tahun 2050. Banyak negara G20 telah menetapkan kebijakan dan strategi untuk bertransformasi ke ekonomi rendah karbon, misalnya dengan menghentikan penggunaan batu bara. Pemulihan hijau dipercaya mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengatasi perubahan iklim secara bersamaan. 

Climate Transparency Report 2020 memberikan evaluasi dari negara G20 mengenai penanganan emisi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, serta peran sektor keuangan untuk mendukung pencapaian target iklim. Selain itu laporan ini juga membahas mengenai analisis dan penanganan wabah Covid-19, program stimulus yang ditawarkan oleh pemerintah, serta rekomendasi untuk menerapkan pemulihan hijau yang selaras dengan Perjanjian Paris.

Climate Transparency Report 2020 akan diluncurkan secara global pada 18 November 2020. Sebagai mitra dari Climate Transparency, IESR akan meluncurkan laporan ini yang juga berisi laporan evaluasi Indonesia, di tanggal 3 Desember 2020.

(Sumber; Media Advisory IESR)

Previous Posts Rudi Rubiandini: Harga Minyak yang Rendah Bagian dari Siklus 20 Tahunan
Next Posts Irtiza Sayyed, Bos Exxon Mobil Indonesia yang Baru

Leave your Comments

Popular
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9162
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8800
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business41
  • Daerah55
  • EBT26
  • Editorial3
  • Gas15
  • Korporat209
  • Lifestyle4
  • Listrik17
  • Mimbar5
  • Minerba20
  • Minyak78
  • Nasional36
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized101
VIDEO POSTS
Newsletter