Trending Now
#DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 226 Views
  • Sofyan
  • Mei 19, 2020
  • Uncategorized

Jakarta, Energindo – Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba DPR baru dibentuk pada 13 Februari 2020. Dan ternyata hanya membutuhkan 9 hari untuk membahas 938 DIM (Daftar Inventaris Masalah) untuk bisa diselesaikan pada akhir Februari 2020. Demikian diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan persnya, Selasa (19/5/2020).

Mengacu pada UUD NRI 1945, bila usulan UU tersebut oleh DPR, maka DIM harus disiapkan oleh Pemerintah dan DPD RI. Selain itu dibahas bersama pada tingkat 1 dan pada tingkat 2 DPD tidak ikut. “Tapi UU Minerba yang baru disahkan oleh Paripurna DPR RI pada 12 Mei 2020. “Ternyata DPD belum pernah menyerahkan DIM sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” papar Yusri.

Menurut surat ketua komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto ke Pimpinan DPR dan Badan Legislasi DPR pada 20 Januari 2020, lanjut Yusri, RUU Minerba tidak memenuhi syarat carry over di dalam Prolegnas DPR RI 2019 – 2024. “Sebab RUU tersebut belum pernah dibahas satu pasal pun dan DIM pada DPR Periode 2014 – 2019. Pemerintah baru bisa menyerahkan DIM pada 25 September 2019 atau 5 hari menjelang berakhirnya periode DPR RI 2014-2019,” ungkap Yusri.

Dia juga menyatakan, kewajiban Divestasi 51 persen bagi izin tambang modal asing sudah ada pada pasal 112 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Detilnya diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Menurut Yusri, pernyataan Maman Abdul Rahman, anggota DPR Komisi VII bahwa tambang Tanito Harum korban UU Minerba sehingga terjadi PHK dan muncul tambang ilegal, adalah pendapat sesat. “Yang salah ada pada Menteri ESDM tidak taat menjalankan perintah pasal 75 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Seharusnya sejak awal sebelum kontrak berakhir, Menteri ESDM memerintahkan BUMN Tambang mengambil alih Tambang PT Tanito Harum, seperti kasus divestasi PT Freeport Indonesia,” tandas Yusri.

Pernyataan Maman Abdul Rahman yang menganggap BUMN tidak mampu mengelola tambang PKP2B generasi pertama, kata Yusri, juga pernyataan sesat. “Karena ketika Meneg BUMN saat dipegang Rini Soemarno, pada 31 Maret 2019 telah membuat surat pada Pemerintah cq Mensesneg untuk memperjuangkan kepentingan BUMN Tambang dalam mengelola tambang PKP2B generasi pertama untuk menjaga ketahanan energi nasional. Justru sikap berbeda diperlihatkan oleh Erick Tohir yang diduga mempunyai konflik kepentingan dengan Boy Tohir, CEO Adaro Energy,” terang Yusri. Sebab maju- mundurnya BUMN tergantung Pemerintah membinanya dan DPR mengawasinya.

“Bukannya malah Pemerintah dan DPR membebani BUMN sehingga tidak mampu tumbuh besar untuk memberikan kontribusi besar bagi pembangunan nasional. Bila BUMN tidak mampu maka yang salah adalah Pemerintah dan DPR,” tegas Yusri.

Previous Posts Pengamat: Direksi Pertamina Diduga Lakukan Kejahatan Korporasi Soal Harga BBM
Next Posts PHE dan Medco Pasok Gas Bagi Kilang Mini LNG Pertama di Indonesia

Leave your Comments

Popular
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9179
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8808
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business43
  • Daerah55
  • EBT26
  • Editorial3
  • Gas16
  • Korporat210
  • Lifestyle4
  • Listrik17
  • Mimbar5
  • Minerba20
  • Minyak78
  • Nasional36
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized102
VIDEO POSTS
Newsletter