Trending Now
#DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 342 Views
  • Adi Wicaksono
  • April 5, 2019
  • Business

Jakarta, energindo,– Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan saat ditemui menyangkal bahwa kebijakan mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang berlokasi di Australia merugikan negara.

“Kebijakan akuisisi yang dilakukan Persero saat itu tidak menggunakan anggaran negara. Sepeserpun tidak menggunakan uang negara,” ujarnya ditemui pasca sidang, (4/4).

Karen mengungkapkan, kerugian yang disebut oleh beberapa pihak tersebut adalah murni kerugian transaksi, lebih tepatnya menggunakan impairment.

“Impairment itu menurut akuntansi, definisinya adalah sesuatu yang dinamis jadi setiap tahun bisa naik turun, apabila ada perubahan parameter ada perubahan harga minyak dan gas, maka hasilnya bisa berubah juga,” tutur Karen.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Karen, Soesilo Ariwibowo, menyatakan bahwa, kebijakan impairment memang mutlak sebagai keputusan manajemen. Namun, tambahnya, kerugian yang dialami dalam prosesnya, kemudian disamaartikan dengan kerugian negara.

Pasalnya, menurut Soesilo, Pertamina sebagai perusahaan migas terbesar nasional ini telah memiliki dana taktis untuk antisipasi dari berbagai kemungkinan dalam proses investasi.

“Mengenai impairment, itu berbeda. Jadi tidak selalu bisa ditarik menjadi kerugian, apalagi itu ada kerugian transaksi. Berbeda dengan kerugian Persero yang namanya konsolidasi, kerugian Persero tidak sama dengan kerugian negara. Kerugian negara tidak sama dengan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

Disisi lain ia menjelaskan, akuisisi blok BMG dilakukan berdasarkan kajian PT Delloite Konsultan Indonesia (DKI). Dalam kajian itu, DKI yang ditugaskan sebagai konsultan menyatakan bahwa di masa mendatang Pertamina akan mendapatkan keuntungan dari produksi minyal dan gas bumi (migas) atas blok tersebut.

“Namun ternyata dalam perjalanannya, hasil produksi blok tersebut tidak berjalan sesuai harapan,” katanya.

Padahal, Karen menegaskan, Pertamina sudah mengucurkan investasi dengan menjadi participating interest (PI) senilai Rp568,06 miliar di blok tersebut.

“Jadi pada tahun 2009 walaupun melakukan impairment masih untung, jadi positif. Saya lupa berapa triliun mereka mendapatkan keuntungan itu,” imbuhnya.Menurut dirinya, mengenai penyebab mandeknya produksi blok BMG karena saat itu terjadi perubahan harga migas sehingga berpengaruh kepada pendapatan usaha,” tandasnya

 

Previous Posts Kilang Plaju Terapkan Inovasi Waste Oil
Next Posts Pekerja Tegaskan Netralitas Pertamina dalam Pemilu 2019

Leave your Comments

Popular
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9168
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8803
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business43
  • Daerah55
  • EBT26
  • Editorial3
  • Gas16
  • Korporat210
  • Lifestyle4
  • Listrik17
  • Mimbar5
  • Minerba20
  • Minyak78
  • Nasional36
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized102
VIDEO POSTS
Newsletter