Trending Now
#DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 43 Views
  • Adi Wicaksono
  • Desember 23, 2020
  • Nasional

Jakarta, energindo– Pada tanggal 18 – 23 Desember 2020, Pemda DKI Jakarta menerapkan uji coba kebijakan Kawasan Rendah Emisi / Low Emission Zone (LEZ) di kawasan Kota Tua.

Pemilihan Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi karena karena kawasan ini adalah objek revitalisasi sekaligus objek pariwisata yang mengundang banyak pengunjung. Tingginya aktivitas di kawasan Kota Tua membuat mandat untuk menyediakan kualitas udara yang baik perlu untuk dilaksanakan dengan serius. Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan Kota Tua.

Kebijakan ini akan mengatur akses kendaraan, baik pribadi maupun barang, yang menuju kawasan Kota Tua. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa bagi karyawan yang berkantor di kawasan Kota Tua ataupun masyarakat yang akan mengunjungi Kota Tua dapat menggunakan layanan angkutan umum. Bagi pengguna kendaraan pribadi tersedia lahan parkir terbatas.

Menanggapi hal ini, Lisa Wijayani Program Manajer Ekonomi IESR berharap pemberlakuan low emission zone di wilayah Kota Tua dapat dijadikan contoh untuk kota-kota lain di Indonesia dalam menciptakan lingkungan yang rendah emisi.

“Kebijakan ini menunjukkan keselarasan yang erat dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terutama Kementerian ESDM yang baru saja melakukan Public Launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dengan adanya kebijakan yang saling mendukung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan transisi menuju ke arah penggunaan kendaraan listrik yang nir emisi dapat segera terwujud.” terang Lisa

Pada saat uji coba kebijakan ini, hanya kendaraan yang telah lulus uji emisi saja yang boleh memasuki kawasan Kota Tua. Kendaraan yang telah lulus uji emisi ini kemudian ditandai dengan stiker oranye yang boleh melalui ruas jalan LEZ khusus pukul 06.00 – 08.00 dan 16.00 – 18.00, dan stiker Biru yakni kendaraan diperbolehkan melalui ruas jalan LEZ tanpa batasan waktu. Sementara untuk kegiatan bongkar muat barang dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan tanpa batasan waktu.

Pada tahap awal area Kawasan Rendah Emisi ini meliputi Jl. Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan – Jl. Kunir sisi Selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jalan Lada.

Sejumlah studi merekomendasikan penerapan Kawasan Rendah Emisi dan memberikan pengecualian pada kendaraan listrik sebagai salah satu insentif non finansial untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik. Meskipun belum ada studi yang mengukur dampaknya secara kuantitatif.

Beberapa strategi untuk mendorong penetrasi kendaraan listrik misalnya dengan program demonstrasi atau uji coba kendaraan listrik seperti yang dilakukan di kota-kota besar di Cina termasuk Shanghai untuk mempromosikan kendaraan listrik, terutama motor listrik di tahap awal.

Menurut analisis IESR, untuk mendorong masyarakat mulai berpindah ke kendaraan listrik, insentif finansial masih dibutuhkan untuk memangkas harga kendaraan listrik hingga setidaknya 10-15% lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, serta pembangunan SPKLU dan SPBKLU sesuai dengan rasio <16:1 antara kendaraan listrik dan pengisi daya (charger) di tahap awal pengembangan.

Penerapan kebijakan Low Emission Zone yang sudah banyak diterapkan terutama di berbagai kota di negara-negara di Eropa, terbukti efektif dalam mengurangi polusi udara bila didesain dengan baik. European Federation for Transport and Environment menguraikan bahwa ada beberapa faktor perlu diperhatikan dalam mendesain kebijakan tersebut, yaitu:

Cakupan wilayah yang tepat: untuk memastikan jumlah kendaraan yang terdampak, Keketatan peraturan: untuk memberikan dampak penurunan polusi yang maksimal, Implementasi penalti yang ketat: untuk menekan jumlah pelanggaran peraturan, Kejelasan komunikasi kebijakan: untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengubah perilaku dan/atau berpindah ke moda kendaraan yang rendah emisi, Batasan yang jelas dalam pengecualian kendaraan: untuk menghindari loopholes tentang kendaraan-kendaraan yang dapat mengakses LEZ.

Previous Posts Waspada, Obvitnas Bisa Jadi Target Serangan Siber
Next Posts POD Lapangan Kaliberau Disetujui

Leave your Comments

Popular
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9035
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8766
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business40
  • Daerah52
  • EBT26
  • Editorial3
  • Gas14
  • Korporat197
  • Lifestyle4
  • Listrik17
  • Mimbar5
  • Minerba20
  • Minyak72
  • Nasional29
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized101
VIDEO POSTS
Newsletter