Trending Now
#ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas #DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 238 Views
  • Sofyan
  • Januari 7, 2019
  • Minyak

Terlambatnya PT Pertamina (Persero) menurunkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi akibat Dirutnya Cuti sejak sebelum Natal hingga paska tahun baru dan baru masuk kerja pada Jumat (4 Januari 2019) berpotensi menuai masalah. Pasalnya, perusahaan plat merah semestinya bisa merilis penurunan harga BBM non subsidi pada 31 Desember 2018 dan diberlakukan mulai 1 Januari 2019. Faktanya baru dirilis pada 4 Januari untuk dilaksanakan secara efektif pada 5 Januari 2019.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, kebijakan direksi Pertamina dapat dianggap telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Perpers Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga BBM. “Ditabraknya regulasi itu merugikan konsumen Pertalite, Dexlite, Permatax 92, Dex dan Pertamax Turbo,” kata Yusri dalam keterangan persnya, Senin (7/1/2019) di Jakarta.

Menurut rilis resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina masing masing setiap BBM non subsidi diturunkan harganya masing masing sebagai berikut; Pertalite Rp 150 perliter, Pertamax Rp 200, Pertamax Turbo Rp 250, Dexlite Rp 200 dan Dex Rp 100 perliter.

“Seharusnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bereaksi atas kelalaian terkesan sengaja oleh Direksi Pertamina, sebagai pembelajaran agar tidak sesuka hatinya membuat kebijakan yang melanggar peraturan. Dan kepada konsumen BBM non subsidi di seluruh Indonesia bisa masing masing atau bersama-sama menggugat Pertamina di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten dan Propinsi,” terang Yusri. Majelis Hakim bisa memaksa Pertamina membuka kontrak antara pemasok/ rekanan di ISC Pertamina untuk penyerahan November , Desember dan Januari 2019, termasuk formula Pertamina menentukan harga keekonomian BBM non subsidi.

Dia juga mengutarakan, untuk menghitung potensi kerugian konsumen secara keseluruhan sangat mudah. “Dengan menghitung berapa harga pengurangan tiap liter dengan dikalikan volume konsumsi BBM non subsidi setiap harinya yang tercatat di tiap MOR (Marketing Operation Regional) dari Aceh sampai Papua dan dari Pulau Rote hingga Mianggas,” papar Yusri.

Menurut Yusri, sebenarnya pemerintah sudah lama memperingatkan Pertamina untuk segera mengoreksi harga jual BBM non subsidi. Bahkan pada 28 Nopember 2018, Dirjen Migas Djoko Siswanto telah memanggil beberapa badan usaha ke kantor Ditjen Migas KESDM, yaitu Pertamina, Shell, Vivo, Total dan AKR serta Garuda Mas untuk segera menurunkan harga jualnya. Karena harga minyak dunia sudah turun dan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika juga relatif stabil sejak Oktober 2018 sebagai formula penentuan harga jual keekonomian oleh masing masing badan usaha. Pelaku usaha juga tidak boleh menarik margin diatas 10%. Karenanya beberapa badan usaha berjanji taat untuk segera mengoreksinya sejak awal hingga pertengahan Desember 2018.

“Tapi entah mengapa Pertamina terkesan tidak memperdulikannya. Jangan alasan kerugian jual Premium Ron 88 yang ditambah volumenya di Jamali dan Biosolar akibat penugasan oleh pemerintah kemudian dengan seenaknya dibebankan kepada konsumen BBM Non subsidi,” tandas Yusri. Karena menurut UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003 telah diatur di pasal 66 ayat 1, bahwa setiap penugasan (PSO / Public Service Obligation) untuk pemanfaatan umum oleh pemerintah terhadap BUMN. Bila menurut kajian secara finansial tidak layak maka pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pertamina, termasuk margin yang diharapkan. Dalam hal ini karena ada intervensi poltik dalam penetapan harga. Oleh karena itu, lanjut Yusri, Pertamina tidak boleh urik dengan membebani pemerintah dan konsumen sekaligus. (Sof)

Previous Posts Terkait Kasus Soechi Lines, Pekerja Pertamina Minta Direksi Gunakan BBHP Untuk Pengadaan Kapal
Next Posts Ironis, Tata Kelola Ketahanan Energi Nasional Era Jokowi Jeblok

Leave your Comments

Popular
ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas 549
ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9447
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8865
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business45
  • Daerah55
  • EBT29
  • Editorial3
  • Gas20
  • Korporat225
  • Lifestyle5
  • Listrik18
  • Mimbar5
  • Minerba23
  • Minyak80
  • Nasional36
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized107
VIDEO POSTS
Newsletter