Trending Now
#ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas #DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 273 Views
  • Adi Wicaksono
  • Oktober 18, 2018
  • Business Korporat

Jakarta, Energindo, –Marwan Batubara dari IRESS menuntut agar pemerintah dan DPR solid bantu turun tangan menolong BUMN Geo Dipa Energi dan menyelamatkan aset negara dari upaya perampokan oleh Bumigas dan oknum-oknum pejabat/aparat negara yang berada di belakang Bumigas.
“Kita juga menuntut penegak hukum (Polri dan KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh manajemen Bumigas dan oknum-oknum di PN dan MA yang justru telah membatalkan beberapa Putusan BANI dan MA yang telah mengikat, guna memenangkan Bumigas dalam kasus yang telah menghambat pembangunan energi nasional ini,” kata Marwan pada 17 Oktober 2018, di Hotel Century Park, Jakarta.

Ia melihat bahwa oknum-oknum hakim pada lembaga-lembaga pengadilan yang menangani kasus ini mengidap moral hazard yang justru terpengaruh dengan upaya KKN yang dilakukan Bumigas. Dengan begitu, keputusan yang diambil justru memihak kepada yang salah dan yang gagal memenuhi kewajiban kontrak. Keputusan lembaga-lembaga pengadilan tersebut bukan saja telah menghambat proyek pembangunan kelistrikan nasional, tetapi juga berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Disisi lain, katanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq Deputi Pencegahan melalui surat No.B/004/LIT.04/10-15/09/2017 telah mengeluarkan surat kepada GDE bahwa Bumigas tidak pernah memiliki rekening di HSBC Hongko ng baik dalam status aktif maupun yang telah ditutup. Padahal rekening HSBC Hongkong adalah rekening yang dinyatakan Bumigas sebagai rekening yang menerima prove of fund pada 29 April 2005 untuk memenuhi ketentuan pasal 55 Kontrak. Apabila ketentuan pasal 55 kontrak ini tidak dipenuhi Bumigas, maka dengan sendirinya kontrak berakhir sejak tanggal 1 Mei 2005.

Surat KPK di atas menunjukkan niat buruk Bumigas dengan menggunakan tipu muslihat kepada GDE sedemikian rupa agar Kontrak berlaku efektif. Selain itu, surat KPK tersebut juga menjadi salah satu bukti oleh GDE pada proses pengadilan di BANI yang menguatkan permohonan GDE untuk menjadi pertimbangan BANI atas permohonan GDE untuk mengakhiri Kontrak.

Namun, Bumigas kemudian kembali mengajukan permohonan (ketiga) pembatalan Putusan BANI No.922/2017 (yang telah memenangkan GDE) kepada PN Jakarta Selatan. Pada 4 September 2018, PN Jakarta Selatan melalui Putusan No.529/Pdt.G.ARB/2018 menyatakan Putusan BANI No.922/2017 dibatalkan. Namun dalam putusan ini, PN Jakarta Selatan tidak menyangkal kebenaran dan keberadaan surat KPK tanggal 19 September 2017.

Dampak dibatalkannya Putusan BANI No.922/2017 adalah Bumigas meminta GDE membayar ganti rugi sebesar Rp5 triliun sebagaimana gugatannya di PN Jakarta Selatan. Bumigas pun meminta GDE menyerahkan aset PLTP Patuha Unit 1 senilai Rp.2,5 triliun kepada Bumigas. Padahal PLTP ini sudah dibangun sendiri oleh GDE melalui pinjaman dari BNI. Tentu saja keputusan PN Jaksel di atas sangat pantas dicurigai sarat KKN, karena bukan saja absurd, tidak masuk akal, tetapi juga dengan vulgar melegalkan upaya perampokan aset negara.


Terhadap Putusan PN Jakarta Selatan ini GDE saat ini (Oktober 2018) sedang melakukan upaya hukum kepada MA sesuai ketentuan yang berlaku, agar kontrak dengan Bumigas dinyatakan berakhir. Dengan begitu GDE dapat segera melanjutkan pembangunan PLTP Dieng-Patuha 4×60 MW sesuai dengan target proyek pembangunan kelistrikan 35.000 yang sedang diusung pemerintah. (adi)

Previous Posts Seribu Lampu MOBIYA untuk Korban Gempa Sulteng
Next Posts Raih Kontrak Baru, Elnusa Optimis Kinerja Akan Semakin Positif

Leave your Comments

Popular
ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas 549
ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9447
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8865
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business45
  • Daerah55
  • EBT29
  • Editorial3
  • Gas20
  • Korporat225
  • Lifestyle5
  • Listrik18
  • Mimbar5
  • Minerba23
  • Minyak80
  • Nasional36
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized107
VIDEO POSTS
Newsletter