Trending Now
#DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 288 Views
  • Adi Wicaksono
  • Juli 3, 2019
  • Minyak

Jakarta, 2 Juli 2019 – PT Pertamina(Persero)  telah menyepakati pembelian 116.9 ribu barel per hari (MBCD) yang merupakan bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) meningkat lebih dari 800%, dibandingkan dengan volume pembelian tahun 2018 sebesar 12.8 MBCD.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, volume minyak tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan 37 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya pembelian minyak mentah domestik tersebut, dapat meningkatkan kedaulatan energi Indonesia.

“Dengan mengambil minyak mentah dari dalam negeri, maka semakin mendukung upaya kami untuk mengamankan pasokan bahan baku untuk kilang-kilang Pertamina,” katanya.

Ia menambahkan, Pertamina akan terus memperluas kerjasama berdasarkan dengan kesepakatan bersama masing-masing KKKS. Dengan semakin banyak serapan minyak mentah dan kondensat dalam negeri, lanjut Fajriyah, maka akan berdampak pada pengurangan impor minyak mentah. Bahkan hingga kini Pertamina sudah tidak lagi mengimpor minyak mentah jenis heavy dan super heavy dan hanya mengimpor jenis light and medium crude.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, Pertamina dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri. Demikian juga Kontraktor atau Afiliasinya wajib menawarkan minyak bumi bagian Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi.

“Pertamina mengucapkan apresiasi kepada seluruh KKKS yang selama ini telah bekerjasama dengan baik dan berharap kerjasama dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” pungkas Fajriyah.**

Previous Posts Progress Proyek 35.000 Mw Capai 10%
Next Posts Investasi Hulu Migas Q3 2019 Naik 11%

Leave your Comments

Popular
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9173
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8804
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business43
  • Daerah55
  • EBT26
  • Editorial3
  • Gas16
  • Korporat210
  • Lifestyle4
  • Listrik17
  • Mimbar5
  • Minerba20
  • Minyak78
  • Nasional36
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized102
VIDEO POSTS
Newsletter