Trending Now
#DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 282 Views
  • Adi Wicaksono
  • Mei 16, 2020
  • Regulasi

Jakarta, energindo — Ketua Pusat Studi Hukum Ekonomi dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Prof. Juajir Sumardi, menyatakan, bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai berpotensi gerus eksistensi Pertamina sebagai BUMN migas terbesar di Indonesia terhadap pengelolaan sumber daya minyak dan gas (migas) nasional.

Menurutnya, norma yang terdapat pada Pasal 41A Ayat (2) RUU Cipta Kerja mengatur: “Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi”.

“Jika substansi pasal tersebut dikaji, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah pusat untuk membentuk BUMN khusus yang akan melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” kata Juajir dalam video coference, Jumat (15/5/2020).

Dengan demikian lanjut dia, jika pemerintah nantinya menunda pembentukan BUMN khusus yang melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan berbagai alasan dan kepentingan politik, maka berdasarkan Pasal 41A Ayat (2) pemerintah pusat tidak dapat dipersalahkan.

Juajir menjelaskan, jika pemerintah pusat ternyata melakukan penundaan atas pembentukan BUMN khusus yang ditugasi untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berdasarkan Pasal 64A Ayat (1) maka kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tetap dilaksanakan oleh SKK Migas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan, RUU Cipta Kerja juga mengancam peran Pertamina.  Jika nantinya RUU tersebut disahkan dan kemudian pemerintah membentuk BUMN Khusus, maka itu pertanda bentuk inkonsistensi pemerintah dalam mendukung peran BUMN migas eksisting yaitu PT Pertamina (Persero).

Marwan menilai pemerintah akan semakin ugal-ugalan dalam pengelolaan migas nasional jika RUU Cipta Kerja ini diberlakukan. Sebab ada peluang bagi pemerintah untuk meniadakan peran Pertamina guna lebih jauh mengelola sumber daya alam, khususnya sektor energi. Padahal Pertamina sudah sangat terbukti mampu mengelola migas dari hulu hingga hilir.

Oleh sebab itu dia menilai tidak perlu Pemerintah membentuk BUMN Khusus sektor migas untuk mengurusi dan mengelola energi nasional. Pemerintah hanya perlu meningkatkan status Pertamina sebagai BUMN Khusus yang memang dimandatkan untuk menjadi single operator dalam pengelolaannya. Dengan begitu pemerintah benar-benar menunjukkan komitmennya untuk membuat Pertamina sebagai perusahaan kelas dunia.

Ditekankan olehnya, sesuai Pasal 33 UUD 1945 negara harus berdaulat atas SDA migas. “Mengingat pentingnya aspek pengelolaan eksploitasi SDA migas nasional, maka badan usaha yang berperan melakukannya sangat penting diatur secara tegas dan terukur dalam RUU Cipta Kerja dan RUU Migas baru. Skema pengelolaan melalui BHMN dalam UU No.22/2001 harus diakhiri. Tidak ada alternatif lain, seperti telah diatur dalam UU No.8/1971, lembaga pengeloala tersebut harus ditetapkan sesuai konstitusi, yaitu berbentuk BUMN,” paparnya.

Menanggapi RUU tersebut, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar,  menegaskan bahwa demi kepentingan nasional maka harus ada keberpihakan kepada BUMN Migas dalam hal ini Pertamina yang harus diberdayakan dan dibesarkan.

 “Karena itu negara harusnya memberi hak kuasa pertambangan dan hak penguasaan kepada Pertamina melalui Kementerian ESDM untuk mengendalikan dan mengelola usaha hulu migas,” ucap Arie.

Previous Posts IRESS; Pengelolaan Migas Konstitusional dalam Lingkup RUU Omnibus Law
Next Posts Pengamat: Direksi Pertamina Diduga Lakukan Kejahatan Korporasi Soal Harga BBM

Leave your Comments

Popular
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9179
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8808
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business43
  • Daerah55
  • EBT26
  • Editorial3
  • Gas16
  • Korporat210
  • Lifestyle4
  • Listrik17
  • Mimbar5
  • Minerba20
  • Minyak78
  • Nasional36
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized102
VIDEO POSTS
Newsletter