Trending Now
#DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 717 Views
  • Sofyan
  • Oktober 19, 2018
  • Minerba

Sikap tegas kesimpulan rapat Komisi VII DPR pada Rabu (17/10/2018) terkait rencana divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan Ditjen Minerba KESDM, PT Inalum, dan PT Freeport Indonesia menuai pu

  • jian dari berbagai kalangan. Diantaranya dari Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman. Ia mengungkapkan diantara point utama kesimpulannya adalah PT Inalum dilarang membayar nilai Participacing Interest (PI) Rio Tinto dan saham Freeport Mac Moran (FCX) senilai USD 3.85 Miliar sebelum PT FI menyelesaikan kewajibannya terkait temuan BPK RI pada tahun 2017 atas kerugian negara senilai USD 13, 592, 299, 294 setara sekitar Rp 205 Triliun (nilai tukar Rp 15.100) akibat kerusakan ekosistem lingkungan daerah tambang dan menggunakan kawasan hutan lindung secara ilegal.

    “Padahal pembayaran senilai USD 3,8 miliar oleh PT Inalum ke
    PTFI agar bisa menguasai 51% saham PT FI itu juga akan diperoleh dari pinjaman konsorsium bank-bank di luar negeri. Mereka mensyaratkan juga akan mengucurkan sejumlah dana tersebut setelah persoalan isu lingkungan di areal tambang PT FI dianggap beres alias clear & clean oleh otoritas di Indonesia,” kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (19/10/2018) di Jakarta.

    Meskipun PT FI bisa menyelesaikan kewajiban kerugian negara tersebut, lanjut Yusri, ternyata PT FI dalam menambang di bawah tanah belum memiliki izin Amdal dari komisi pusat. Hal ini bisa menjadi persolan serius bahwa PT FI diduga menambang secara ilegal selama ini.

    Dia juga mengungkapkan PT FI menambang di Gresberg Open Pit selama ini dan akan berakhir pada 2019. “Ada 5 blok tambang di bawah tanah yang sudah digarap oleh PT FI adalah Deep Ore Zone (DOZ), Deep Mill Level Zone (DMLZ), Big Gosan, Gresberg Block Cave
    (GBC) dan Kucing Liar,” paparnya. Sehingga dalam kasus soal isu lingkungan bisa mengakibatkan PT Inalum gagal memeroleh pinjaman dari konsorsium bank-bank di luar negeri, maka dapat dikatakan bukan kesalahan ada dipihak PT Inalum.

    “Seharusnya KESDM, dalam hal ini Ditjen Minerba, sangat bertanggungjwab dalam mengawasi proses penambangan yang tidak mengikuti kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan yang benar sesuai UU
    Nomor 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup. Diatur juga di dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Mestinya setiap tahun PTFI harus mengajukan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) kepada Ditjen Minerba,” tandas Yusri. Seharusnya inilah pintu kontrol KESDM terhadap kinerja PTFI dari tahun ke tahun selama beroperasi.
    Hal inilah yang menjadi pertanyaan, kenapa bisa terjadi penyimpangan.

    Selain KESDM, tambah Yusri, termasuk juga menjadi tanggungjawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Institusi ini terkesan lalai mengawasi dan menindaknya ketika terjadi pelanggaran.

    Sementara itu, Bara Hasibuan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mengakui bahwa selama ini belum ada transaksi pembayaran PI antara Inalum dan PT FI sekitar Rp 205 Triliun. “Hingga kini memang belum ada transaksi pembayaran dari Inalum ke Freeport Indonesia,” kata Bara, Jumat sore (19/10/2018) di Jakarta. Walaupun demikian perjanjian pelepasan saham tersebut bersifat mengikat.

    Bara juga menyatakan bahwa Komisi VII tidak melarang Inalum untuk membayar PI. “Kita tidak melarang ya,” ujarnya.

    Terkait masalah Freeport yang melakukan pencemaran ekosistem, Bara mengungkapkan bahwa rekomendasi BPK juga menyatakan demikian. Namun pembuangan limbah tersebut memang dimungkinkan. “Memang ada pencemaran dan merusak lingkungan tapi tidak menyalahi Amdal,” kata Bara. (Sof)

    • Salah satu areal penambangan Freeport
  • Previous Posts Operasi Katarak Gratis ke-7 Tambang Emas Martabe Kembalikan Penglihatan 1.123 Mata
    Next Posts Budaya Nusantara, Pencak Silat Perlu Dilestarikan

    Leave your Comments

    Popular
    Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9031
    Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
    Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8765
    Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
    Connect With Us

    A powerless in world above the law

    Likes Follow
    Kategori
    • Berita Foto6
    • Business40
    • Daerah52
    • EBT26
    • Editorial3
    • Gas14
    • Korporat197
    • Lifestyle4
    • Listrik17
    • Mimbar5
    • Minerba20
    • Minyak72
    • Nasional29
    • Olah Raga3
    • Politik4
    • Profil7
    • Regulasi8
    • Travel2
    • Uncategorized102
    VIDEO POSTS
    Newsletter