Trending Now
#DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 121 Views
  • Adi Wicaksono
  • November 9, 2020
  • Minyak

Jakarta, energindo – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan kemudahan percepatan produksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kebijakan ini diharapkan dapat menarik minat investor dan semakin meningkatkan iklim investasi di industri hulu migas.

Wakil Kepala SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman, menjelaskan terobosan itu dituangkan melalui Surat Edaran tentang Percepatan Produksi dari Sumur Interfield/Nearfield dan Sumur Stepout, Sumur yang melebihi POD dan Non-Producing Zone, tertanggal 2 November 2020.

Berdasarkan Surat Edaran ini, SKK Migas melakukan simplifikasi proses bisnis agar kegiatan pengeboran dan produksi dapat dipercepat dan diakselerasi.

“Tujuannya untuk mencapai target produksi minyak dan gas bumi nasional jangka pendek maupun panjang,” ujar Fatar Yani, Minggu (8/11).

Kemudahan percepatan produksi yang diberikan SKK Migas kepada KKKS meliputi potensi sumur yang terletak di antara lapangan yang sudah berproduksi atau di dekat lapangan yang sudah berproduksi, dan dipisahkan oleh batas secara geologi. Nilai eksplorasi yang kecil (dari resiko subsurface dan angka cadangan), membuat sumur-sumur tersebut tidak menarik untuk dibor sebagai sumur eksplorasi. Namun, tidak dapat dikategorikan sebagai sumur pengembangan karena tidak ada payung hukumnya atau POD.

“Dengan surat edaran ini, KKKS dapat dengan cepat memonetisasi potensi-potensi subsurface yang sudah teridentifikasi, yang selama ini belum bisa dikerjakan karena terkendala aturan. Waktu yang dibutuhkan KKKS untuk merealisasikan potensi suatu sumur dapat dipercepat karena produksi bisa dilaksanakan tanpa harus melalui persetujuan rencana Pengembangan lapangan (plan of development/POD) baru atau perubahan POD,” ungkapnya.

Terobosan ini akan memberikan nilai tambah bagi negara. Penambahan volume produksi migas akan meningkatkan pendapatan negara, sekaligus memberikan dampak berganda terhadap sektor perekonomian, kapasitas industri penunjang, dan penyerapan tenaga kerja.

Dalam jangka pendek, kebijakan yang diambil SKK Migas ini diharapkan dapat mendukung upaya pencapaian target produksi migas nasional di 2021. Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keekonomian POD dan menambah Reserve Replacement Ratio (RRR), sehingga berdampak positif bagi keberlanjutan industri migas di masa mendatang.

Previous Posts Tambang Martabe Andil Dalam Pelepasliaran “Sri Nabilla”
Next Posts Fuel Terminal Maos Mulai Salurkan Pertamax Turbo

Leave your Comments

Popular
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9162
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8801
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business43
  • Daerah55
  • EBT26
  • Editorial3
  • Gas15
  • Korporat209
  • Lifestyle4
  • Listrik17
  • Mimbar5
  • Minerba20
  • Minyak78
  • Nasional36
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized101
VIDEO POSTS
Newsletter