Trending Now
#ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas #DMO Batubara dan Orang-orang Cacat Moral #Bupati Sidoarjo Ajak Cari Solusi HIV/AIDS #KPK, Usut Keterlibatan Parpol dan Korporasi #Lagi, Utang Sudah Lampu Merah! #Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) menggelar Knowledge Sharing Series (KSS) #Pertamina Support Bibit Mangrove di Pesisir Pangkal Pinang #Ironis, 51% Saham Freeport Indonesia oleh Inalum Bergantung Izin China #Indonesia Gandeng Finlandia Kembangkan Energi Bersih #Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan
ENERGINDO
  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Editorial
  • Korporat
    • EBT
    • Gas
    • Listrik
    • Minerba
    • Minyak
  • Regulasi
  • Nasional
    • Olah Raga
    • Politik
  • Daerah
  • Berita Foto
  • Profil
  • 202 Views
  • Adi Wicaksono
  • April 11, 2019
  • Korporat

Jakarta, energindo– Presiden FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) Arie Gumilar akhirnya mnanggapi adanya Surat Undangan Kementerian BUMN No. 55/S.MBU/04/2019 Jakarta, 8 April 2019 perihal Undangan Kegiatan Peringatan HUT Kementerian BUMN dan BUMN-BUMN .

Ia menegaskan tentang *Netralitas BUMN dan Karyawan BUMN khususnya Pertamina pada pelaksanaan Pemilu 2019 udahberlandaskan pada peraturan perundang-undangan, yaitu :

a. UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR,DPRD dan DPD, Khususnya pasal 84, melarang pejabat BUMN ikut serta dalam kampanye Pemilu.
b. PP No.45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, khususnya Pasal 22 dan Pasal 97 yang mengatur bahwa *”Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN dilarang menjadi Partai Politik, Calon Legislatif dan Anggota Legislatif”.*
c. Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh semata-mata hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Diterangkannya, keterlibatan pejabat atau oknum BUMN dalam kegiatan partai politik, telah membuat pengkotak-kotakan dalam tubuh BUMN yang menyebabkan timbulnya disharmonisasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan seluruh kontituennya meminta kepada Menteri BUMN agar tidak melibatkan seluruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan BUMN PT. Pertamina beserta seluruh Anak Perusahaannya dalam politik praktis sehingga terjaga netralitas, profesionalisme demi keberlangsungan bisnis perusahaan. Demikian pula kegiatan perayaan HUT BUMN agar tidak dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung oleh kepentingan politik manapun.

 

Previous Posts Karen Agustiawan; Akuisisi Blok BMG Adalah Kebijakan Impairment
Next Posts Pemerintah Diminta Konsisten Tegakkan UU Minerba dalam Rencana Perubahan ke-6 PP 23/2010

Leave your Comments

Popular
ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas 549
ArcGIS, Solusi Menjawab Tantangan Baru dan Meningkatkan Sucess Ratio Hulu Migas
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN 9447
Dicari, 40 Calon Mahasiswa Untuk Dapat Beasiswa dari APERTI BUMN
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen 8865
Suko dan Achandra Datang, Laba PGN Terjun Bebas 87 Persen
Connect With Us

A powerless in world above the law

Likes Follow
Kategori
  • Berita Foto6
  • Business45
  • Daerah55
  • EBT29
  • Editorial3
  • Gas20
  • Korporat225
  • Lifestyle5
  • Listrik18
  • Mimbar5
  • Minerba23
  • Minyak80
  • Nasional36
  • Olah Raga3
  • Politik4
  • Profil7
  • Regulasi8
  • Travel2
  • Uncategorized107
VIDEO POSTS
Newsletter